Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pembentukan MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui proses:
a. sosialisasi;
b. koordinasi;
c. membangun kesepahaman atau kesepakatan;
d. pendaftaran dan penetapan anggota;
e. pembentukan organisasi; dan
f. penyusunan rencana kerja.
Koreksi Anda
