Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui proses: a. sosialisasi; b. koordinasi; c. membangun kesepahaman atau kesepakatan; d. pendaftaran dan penetapan anggota; e. pembentukan organisasi; dan f. penyusunan rencana kerja.
Koreksi Anda