Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) MMP merupakan kelompok masyarakat sekitar hutan dengan nama tertentu yang dibentuk atas inisiatif dari masyarakat dan/atau atas inisiatif dari instansi Pusat atau daerah yang membidangi perlindungan hutan, berkedudukan di desa yang berada di sekitar kawasan hutan.
(2) MMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dalam satu wilayah administrasi desa atau beberapa desa yang berada disekitar kawasan hutan.
Koreksi Anda
