Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan bagi pihak yang telah mempunyai perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan menyangkut lahan kompensasi diatur sebagai berikut: a. pemegang perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah melakukan kegiatan penggunaan kawasan hutan tetapi belum menyediakan lahan kompensasi dikenakan dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sejak ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yang pembayarannya paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya peraturan ini; b. pemegang perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah melakukan kegiatan penggunaan kawasan hutan tetapi tidak dibebani kewajiban lahan kompensasi dikenakan dana PNBP Penggunaan Kawasan hutan sejak ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yang pembayarannya paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya peraturan ini; c. pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikenakan kewajiban membayar PNBP yang terbit sebelum peraturan ini dikenakan dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sejak ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yang pembayarannya paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya peraturan ini.
Koreksi Anda