Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan bagi pihak yang telah mempunyai perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan menyangkut lahan kompensasi diatur sebagai berikut:
a. pemegang perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah melakukan kegiatan penggunaan kawasan hutan tetapi belum menyediakan lahan kompensasi dikenakan dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sejak ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yang pembayarannya paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya peraturan ini;
b. pemegang perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah melakukan kegiatan penggunaan kawasan hutan tetapi tidak dibebani kewajiban lahan kompensasi dikenakan dana PNBP Penggunaan Kawasan hutan sejak ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yang pembayarannya paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya peraturan ini;
c. pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikenakan kewajiban membayar PNBP yang terbit sebelum peraturan ini dikenakan dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sejak ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yang pembayarannya paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya peraturan ini.
Koreksi Anda
