Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Biaya operasional verifikasi pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan penilaian tingkat keberhasilan reklamasi dan revegetasi dibebankan kepada PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
Koreksi Anda
