Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya operasional verifikasi pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan penilaian tingkat keberhasilan reklamasi dan revegetasi dibebankan kepada PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
Koreksi Anda