Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi terhadap pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut : a. Ketepatan dan kebenaran perhitungan luas L1, L2, L3 dengan pengukuran luas dari data yang tersedia atau pengukuran di lapangan; b. Kebenaran atas jumlah pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan terhadap perhitungan luas sebagaimana dimaksud butir a; c. Ketepatan waktu pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. (2) Verifikasi terhadap pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dilakukan di lapangan dikoordinasikan oleh BPKH, beranggotakan unsur-unsur dari: a. untuk bidang pertambangan: BP DAS, BP2HP dan Departemen ESDM/ Dinas provinsi yang membidangi pertambangan; b. untuk bidang di luar pertambangan: BP DAS dan BP2HP. (3) Hasil verifikasi terhadap kewajiban pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan secara uji petik. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2), dihasilkan rekomendasi untuk : a. Dikenakan denda pembayaran dana PNBP sesuai ketentuan yang berlaku; b. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran pembayaran penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda