Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Reklamasi dan revegetasi adalah upaya maksimal untuk mencapai kondisi awal menuju ekosistem hutan.
(2) Untuk penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 khusus untuk bidang pertambangan, reklamasi dilakukan sesuai dengan rencana reklamasi yang tertuang dalam rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan yang telah disahkan oleh Menteri Bidang Pertambangan atau gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.
(3) Penilaian tingkat keberhasilan revegetasi dalam kegiatan reklamasi dilakukan pada tahun ketiga sesudah penanaman, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Persentase keberhasilan minimal 80 % dari jumlah tanaman hutan yang ditanam dengan jarak tanam 4 x 4 meter atau lebih rapat;
b. Persentase tanaman sehat minimal 80 %;
c. Penilaian dengan cara sensus.
(4) Apabila revegetasi dalam kegiatan reklamasi suatu areal terganggu pada L2 telah dinyatakan berhasil, maka areal terganggu pada L2 dimaksud tidak dikenakan lagi kewajiban membayar PNBP.
(5) Penilaian tingkat keberhasilan revegetasi dalam kegiatan reklamasi dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh :
a. untuk bidang pertambangan, oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dengan mengikutsertakan unsur-unsur Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS), Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP), Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Departemen ESDM)/Dinas provinsi yang membidangi pertambangan dan dituangkan dalam Berita Acara;
b. untuk bidang di luar pertambangan oleh BPKH, dengan mengikutsertakan BP DAS dan BP2HP serta dituangkan dalam Berita Acara.
(6) Dalam hal pada baseline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, L1 dan L2 yang menurut pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak dimungkinkan dilakukan reklamasi dan revegetasi, maka lokasi tersebut dilakukan verifikasi.
Koreksi Anda
