Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan kawasan hutan pada akhir tahun dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan Menteri ini kepada Menteri Kehutanan dan Menteri teknis dengan tembusan : a. Sekretaris Jenderal Depertemen Kehutanan; b. Kepala Badan Planologi Kehutanan; c. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan; d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; e. Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial; f. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi; g. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; h. Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; i. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi; j. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota; dan k. Direktur Jenderal/instansi terkait.
Koreksi Anda