Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan. (2) Pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan setiap tahunnya dihitung berdasarkan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan dituangkan dalam Formulir PNBP-3 pada Lampiran 3 peraturan ini. (3) Berdasarkan formulir PNBP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PNBP Penggunaan Kawasan Hutan disetor oleh wajib bayar dengan menggunakan Formulir PNBP-4 pada Lampiran 4 peraturan ini yaitu Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) ke Kas Negara melalui Bank Persepsi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak terbit izin pinjam pakai kawasan hutan. (4) Wajib Bayar secepatnya menyetorkan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan pada rekening Kas Negara dengan kode instansi : 2906 dan kode MAP : 421441.
Koreksi Anda