Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Bagi pinjam pakai kawasan hutan bersifat non komersiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dengan tarif sebesar Rp 0,-
Koreksi Anda
