Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Baseline luas L1, luas L2 dan luas L3 disusun oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sesuai formulir PNBP-1 pada Lampiran 1 Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Direktur Jenderal/ instansi terkait selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak terbitnya izin pinjam pakai kawasan hutan. (2) Baseline dan perkembangan luas L1, luas L2 dan luas L3 disusun oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sesuai formulir PNBP-2 pada Lampiran 2 Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Direktur Jenderal/instansi terkait setiap akhir tahun. (3) Penyusunan baseline dan perkembangan obyek penggunaan kawasan hutan mengacu pada : a. Design tambang (Mine design) atau rencana kerja di bidangnya dan atau; b. Peta lampiran izin pinjam pakai kawasan hutan dan atau; c. Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan atau; d. Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL) dan atau; e. AMDAL atau UKL & UPL dan atau; f. Survey lapangan. (4) Besarnya dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang harus dibayarkan setiap tahun dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian masing-masing kategori L1, L2, dan L3 dengan tarif yang berlaku, menggunakan rumus : PNBP = (L1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) +(L3 x 2 x tarif ) Rp/tahun L1 adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) L2 adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) L3 adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Tarif adalah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 dengan satuan Rp/Ha/tahun. (5) Baseline dan perkembangan obyek dilakukan updating/pemutakhiran setiap tahun berdasarkan data realisasi lapangan dari rencana sesuai formulir PNBP-2 pada Lampiran 2 dalam peraturan ini. (6) Berdasarkan updating/pemutakhiran baseline dan perkembangan obyek penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka luas total dari obyek PNBP Penggunaan Kawasan Hutan pada masing- masing kategori L1, L2 dan L3 dihitung berdasarkan rumus perhitungan pada Lampiran 2 pada peraturan ini. (7) Pemutakhiran baseline dan perkembangan luas L1, luas L2 dan luas L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada realisasi bukaan lahan, keberhasilan reklamasi dan koreksi hasil verifikasi. (8) Bagi bukaan tambang aktif yang dikategorikan sebagai L1 dan kemudian tidak ada lagi aktivitas tambang dan menjadi bukaan tambang selesai (mined out), ketegorinya berubah menjadi L2.
Koreksi Anda