Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Obyek PNBP pada areal izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi areal L1, L2, dan L3.
(2) L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. bukaan tambang aktif;
b. sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen di bidang pertambangan selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan; dan
c. obyek pinjam pakai lainnya bukan pertambangan.
(3) Sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara lain:
a. pabrik pengolahan;
b. washing plant;
c. sarana penampungan tailing;
d. bengkel;
e. stockpile;
f. tempat penimbunan slag;
g. pelabuhan/dermaga/jetty;
h. jalan;
i. kantor;
j. perumahan karyawan;
k. sarana pengolahan;
l. instalasi penunjang;
m. tempat penyimpanan.
(4) Sarana pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k, antara lain meliputi instalasi pengolah air limbah atau kolam pengolah air limbah tambang.
(5) Instalasi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l, antara lain meliputi listrik, pipa, telepon dan helipad.
(6) Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m, antara lain bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah B3, dan barang bekas.
(7) Obyek pinjam pakai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain untuk keperluan :
a. religi;
b. pertahanan dan keamanan;
c. pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan;
d. penambangan Migas;
e. penambangan panas bumi;
f. pembangunan jaringan telekomunikasi;
g. pembangunan jaringan instalasi air;
h. pembangunan jalan tol;
i. pembangunan jalan (rel) kereta api;
j. pembangunan saluran air bersih dan/atau air limbah;
k. pengairan;
l. bak penampungan air;
m. repeater telekomunikasi;
n. fasilitas umum;
o. stasiun pemancar radio; dan/atau
p. stasiun relay televisi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun oleh Pimpinan Perusahaan/Ketua Koperasi/pimpinan instansi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
(8) L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. penimbunan tanah pucuk;
b. penimbunan material tanah penutup atau waste dump;
c. kolam sedimen; dan/atau
d. bukaan tambang Selesai (Mined Out).
yang merupakan bagian rancangan yang disusun oleh Pimpinan Perusahaan/Ketua Koperasi/pimpinan instansi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
(9) L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain bukaan tambang yang secara teknis tidak dapat ditimbun/ditutup kembali, yang merupakan bagian rancangan disusun oleh Pimpinan Perusahaan/Ketua Koperasi/pimpinan instansi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
Koreksi Anda
