Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan kepada wajib bayar untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri.
Koreksi Anda
