Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut.
2. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah izin penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain yang diterbitkan oleh Menteri setelah dipenuhinya seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri.
3. Peneriman Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi.
4. Pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat non komersiil adalah pinjam pakai untuk tujuan kepentingan umum terbatas sesuai ketentuan yang berlaku, tidak bertujuan mencari keuntungan dan pemakai jasa tidak dikenakan tarif dalam memakai fasilitas tersebut dan dilaksanakan atau dimiliki oleh instansi pemerintah.
5. Luas kawasan hutan lebih dari 30 % (tiga puluh persen) adalah luas kawasan hutan suatu provinsi yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan suatu provinsi luasnya lebih dari 30 % (tiga puluh persen) dari luas daratan provinsi.
6. Reklamasi adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
7. L1 adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yaitu area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan, dan bukaan tambang aktif (ha) yang selanjutnya dikenakan 1 (satu) kali tarif PNBP.
8. L2 adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yaitu area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat segera dilakukan reklamasi (ha) yang selanjutnya dikenakan 4 (empat) kali tarif PNBP.
9. L3 adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yaitu area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (ha) yang selanjutnya dikenakan 2 (dua) kali tarif PNBP sampai areal diserahkan kembali.
10. Baseline penggunaan kawasan hutan adalah deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif kondisi awal penutupan lahan areal pinjam pakai pada masing- masing kategori L1, L2 dan L3 yang mengklasifikasikan kondisi lahan yang dapat direvegetasi atau tidak dapat direvegetasi sebagai dasar penilaian keberhasilan reklamasi.
11. Wajib Bayar adalah pemegang perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri, bagi izin pada provinsi dengan luas kawasan hutannya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan provinsi.
12. Verifikasi adalah penilaian terhadap kewajiban pembayaran dana PNBP penggunaan kawasan hutan.
13. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
