Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peremajaan mesin (reengineering) dapat dilakukan dengan: a. penggantian mesin-mesin yang rusak/tua dan tidak efisien untuk tujuan peningkatan efisiensi dan produktivitas industri; b. penggantian atau penambahan mesin untuk tujuan diversifikasi bahan baku industri; c. penggantian atau penambahan mesin untuk tujuan pengurangan atau pemanfaatan limbah/sisa produksi. (2) Pemegang IUIPHH yang melakukan peremajaan (reengineering) mesin produksi utama wajib mengajukan permohonan kepada : a. Direktur untuk IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun; b. Kepala Dinas Provinsi untuk IPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk IPHHBK. (3) Mesin produksi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mesin-mesin produksi pada jenis IPHH yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi. (4) Dalam hal permohonan peremajaan mesin untuk mengolah limbah pembalakan IUPHHK-HA/HT untuk diolah menjadi serpih kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat menggunakan mesin portable (mobile). (5) Berdasarkan surat permohonan peremajaan mesin (reengineering) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemegang IUIPHH untuk segera melakukan peremajaan mesin dan menyampaikan laporan realisasi peremajaan mesin tiap bulan. (6) Dalam hal terjadi penambahan/pengurangan nilai investasi akibat adanya penambahan/penggantian mesin-mesin produksi utama, pemohon wajib menjelaskan perubahan nilai investasi tersebut sebagai salah satu kelengkapan permohonan peremajaan mesin. (7) Berdasarkan laporan realisasi peremajaan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menugaskan Tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap peremajaan mesin yang hasilnya dituangkan dalam BAP dan disampaikan kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (8) Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan persetujuan reengineering mesin sepanjang tidak menambah kapasitas produksi dengan format sebagaiman Lampiran VII.
Koreksi Anda