Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemegang IUIPHH melakukan penurunan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, wajib mengajukan permohonan kepada : a. Direktur untuk IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun; b. Kepala Dinas Provinsi untuk IPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk IUIPHHBK. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemegang IUIPHH dapat segera melakukan penurunan kapasitas produksi dan menyampaikan laporan realisasi penurunan kapasitas produksi. (3) Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menugaskan Tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap penurunan kapasitas produksi yang hasilnya dituangkan dalam BAP dan disampaikan kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan persetujuan penurunan kapasitas produksi.
Koreksi Anda