Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUIPHH dapat mengajukan permohonan kepada pemberi izin untuk menurunkan kapasitas produksi melalui penurunan kapasitas produksi dan/atau pengurangan jenis industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id