Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
Pemegang IUIPHH dapat mengajukan permohonan kepada pemberi izin untuk menurunkan kapasitas produksi melalui penurunan kapasitas produksi dan/atau pengurangan jenis industri.
Koreksi Anda
