Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan komposisi jenis produksi dan/atau kapasitas produksi tanpa menambah kebutuhan bahan baku dan/atau jumlah total kapasitas produksi dapat dilakukan oleh Pemegang IUIPHH dengan mengajukan permohonan kepada:
a. Direktur, untuk IPHHK dengan kapasitas di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;
b. Kepala Dinas Provinsi, untuk IPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk IUIPHHBK.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Bupati/Walikota menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon dapat segera melakukan perubahan komposisi jenis produksi dan/atau kapasitas produksi dengan kewajiban menyampaikan laporan kemajuan realisasi tiap bulan.
(3) Berdasarkan laporan kemajuan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Bupati/Walikota menugaskan Tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan perubahan komposisi jenis produksi dan/atau kapasitas produksi yang hasilnya dituangkan dalam BAP dan disampaikan kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Bupati/Walikota menerbitkan persetujuan perubahan komposisi jenis produksi dan/atau kapasitas produksi.
Koreksi Anda
