Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tidak lengkap, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) memenuhi kelengkapan, Direktur Jenderal melalui Direktur melakukan pemeriksaan/penelaahan teknis atas kelengkapan persyaratan dan dalam hal ini dapat membentuk Tim Penilai. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Direktur Jenderal dengan anggota Tim sesuai tugas pokok dan fungsi terkait. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan/penelaahan teknis atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan/penelaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan memenuhi, Direktur Jenderal melaporkan hasil telaahan teknis dilampiri konsep Keputusan Menteri Kehutanan tentang Izin Perluasan IUIPHHK kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagaimana format Lampiran IV. (6) Berdasarkan hasil telaahan teknis dan konsep Keputusan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Sekretaris Jenderal dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan kepada Menteri. (7) Menteri menerbitkan izin perluasan IUIPHHK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima laporan dari Sekretaris Jenderal. (8) Berdasarkan Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemegang izin wajib melaksanakan perluasan industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Izin Perluasan, dan menyampaikan laporan kemajuan realisasi perluasan industri tiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai dengan format sebagaimana Lampiran VIII. (9) Direktur menugaskan Tim untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan realisasi perluasan industri, dan hasilnya dituangkan dalam BAP dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (10) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemegang izin merealisasikan perluasan industri paling lama 1 (satu) tahun, maka Izin Perluasannya tetap berlaku. (11) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemegang izin tidak merealisasikan perluasan industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Izin Perluasan, Menteri mencabut Izin Perluasan setelah diberikan peringatan secara tertulis. (12) Apabila pemegang izin tidak memenuhi hal sebagaimana dimaksud pada surat peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (11), diterbitkan surat peringatan kembali sebanyak-banyaknya dilakukan 2 (dua) kali dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Koreksi Anda