Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin perluasan IUIPHHK dengan total kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun diterbitkan oleh Menteri. (2) Persyaratan permohonan izin perluasan IUIPHHK dengan total kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun terdiri dari : a. Surat dan Daftar Isian Permohonan dengan format sebagaimana Lampiran II; b. Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi meterai ditandatangani oleh Direksi dengan format sebagaimana Lampiran VI; c. Perubahan izin lingkungan, apabila perluasan dilakukan dalam lokasi yang berhubungan langsung dengan tapak kegiatan yang telah diberikan izin sebelumnya, d. Izin lingkungan atau SPPL, apabila perluasan dilakukan dalam lokasi yang tidak berhubungan langsung dengan tapak kegiatan yang telah diberikan izin sebelumnya; e. Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) yang masih berlaku; f. Jaminan pasokan bahan baku; g. Lokasi perluasan berada dalam satu kecamatan dengan industri awal. (3) Dalam hal permohonan izin perluasan IUIPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan limbah pembalakan IUPHHK- HA/HT untuk diolah menjadi serpih kayu, dapat menggunakan mesin portable (mobile). (4) Rincian penggunaan mesin portable diuraikan pada permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (5) Permohonan perluasan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang Perindustrian, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Balai.
Koreksi Anda