Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan permohonan izin perluasan IUIPHHK dengan total kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun terdiri dari :
a. Surat dan Daftar Isian Permohonan dengan format sebagaimana Lampiran II;
b. Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi meterai ditandatangani oleh Direksi dengan format sebagaimana Lampiran VI;
c. Perubahan izin lingkungan, apabila perluasan dilakukan dalam lokasi yang berhubungan langsung dengan tapak kegiatan yang telah diberikan izin sebelumnya,
d. Izin lingkungan atau SPPL, apabila perluasan dilakukan dalam lokasi yang tidak berhubungan langsung dengan tapak kegiatan yang telah diberikan izin sebelumnya;
e. Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) yang masih berlaku;
f. Jaminan pasokan bahan baku;
g. Lokasi perluasan berada dalam satu kecamatan dengan industri awal.
(2) Permohonan izin perluasan IUIPHHK dengan total kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun diajukan kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menyampaikan surat penolakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi, Gubernur menerbitkan izin perluasan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Gubernur dan dinyatakan lengkap, dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota.
(5) Berdasarkan Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang izin wajib melaksanakan perluasan industrinya sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Izin
Perluasan, dan menyampaikan laporan kemajuan realisasi perluasan industri tiap bulan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan format sebagaimana Lampiran VIII.
(6) Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim yang terdiri dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan Balai untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi, dan hasilnya dituangkan dalam BAP dan disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi.
(7) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemegang Izin Perluasan merealisasikan perluasan industri paling lama 1 (satu) tahun, maka Izin Perluasannya tetap berlaku.
(8) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemegang Izin tidak merealisasikan perluasan industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Izin Perluasan, Gubernur mencabut Izin Perluasan setelah diberikan peringatan secara tertulis.
(9) Apabila pemegang izin tidak memenuhi hal pada surat peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8), diterbitkan surat peringatan kembali sebanyak-banyaknya dilakukan 2 (dua) kali dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Koreksi Anda
