Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUIPHHK dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan tanpa mengajukan permohonan izin perluasan, dengan menambah bahan baku yang berasal dari hutan rakyat/perkebunan, IUPHHK-HT dan atau IUPHHK-HA dengan melakukan perubahan RPBBI.
(2) Pemegang IUIPHHK sebagaimana tersebut pada ayat
(1) wajib melaporkan kepada:
a. Direktur Jenderal cq. Direktur untuk kapasitas produksi di atas
6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun; atau
b. Kepala Dinas Provinsi untuk IUIPHHK kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
c. Pemegang IUIPHHK wajib mengajukan izin perluasan apabila perluasan produksi melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari kapasitas produksi yang diberikan.
(3) Pemegang IUIPHHK dapat menambah jenis industri di lokasi yang sama dan/atau pada lokasi dalam satu kecamatan melalui permohonan izin perluasan, yang diajukan kepada :
a. Menteri Kehutanan c.q. Direktur Jenderal untuk kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;
b. Gubernur untuk kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
Koreksi Anda
