Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tidak lengkap, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memenuhi kelengkapan, Direktur Jenderal melalui Direktur melakukan pemeriksaan/penelaahan teknis atas kelengkapan persyaratan.
(3) Dalam hal dari hasil pemeriksaan/penelaahan masih diperlukan klarifikasi terhadap pemohon, maka Direktur dapat meminta penjelasan/klarifikasi secara langsung terhadap pemohon.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan/penelaahan teknis atas kelengkapan persyaratan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan/penelaahan teknis dan atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) dinyatakan memenuhi syarat, Direktur Jenderal melaporkan hasil telaahan dilampiri konsep Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pemberian IUIPHHK kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan format sebagaimana pada Lampiran III.
(6) Terhadap hasil telaahan dan koonsep Keputusan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Sekretaris Jenderal dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan kepada Menteri.
(7) Menteri menerbitkan SK IUIPHHK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima laporan dari Sekretaris Jenderal.
(8) Berdasarkan IUIPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), pemegang IUIPHHK wajib membangun industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam IUI dan menyampaikan laporan kemajuan realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi tiap bulan kepada Direktur dengan format sebagaimana Lampiran VIII.
(9) Direktur menugaskan Tim untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi, dan hasilnya dituangkan dalam BAP.
(10) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), pemegang IUIPHHK merealisasikan pembangunan industri paling lama 2 (dua) tahun, maka IUIPHHK-nya tetap berlaku.
(11) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemegang IUIPHHK tidak merealisasikan pembangunan industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam IUIPHHK, maka Menteri mencabut IUIPHHK setelah diberikan peringatan tertulis.
(12) Apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dilakukan surat peringatan kembali sebanyak-banyaknya dilakukan 2 (dua) kali dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Koreksi Anda
