Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUIPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, dapat diberikan kepada : a. Perorangan; b. Koperasi; c. BUMS; d. BUMN; dan e. BUMD. (2) Persyaratan permohonan IUIPHHK kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Surat dan Daftar Isian Permohonan dengan format sebagaimana Lampiran I; b. Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Direksi dengan format sebagaimana Lampiran VI; c. Rekomendasi /pertimbangan teknis Gubernur; d. Rekomendasi/pertimbangan teknis Bupati/Walikota; e. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan pejabat yang berwenang beserta perubahannya atau copy KTP untuk pemohon perorangan; f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. Izin lingkungan; h. Izin Gangguan; i. Izin Lokasi; j. Jaminan pasokan bahan baku. (3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i di dalamnya dapat berupa Izin Gangguan. (4) Dalam hal permohonan IUIPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan limbah pembalakan IUPHHK-HA/HT untuk diolah menjadi serpih kayu, dapat menggunakan mesin portable (mobile). (5) Rincian penggunaan mesin portable diuraikan pada permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (6) Permohonan IUIPHHK kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun beserta lampirannya disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang Perindustrian, Gubernur dan Bupati/Walikota. (7) Permohonan kepada Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui loket Pelayanan Informasi Perizinan di bidang Kehutanan Online.
Koreksi Anda