Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan mesin mobile circular saw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat diberikan kepada perorangan untuk menggunakan 1 (satu) unit mobile circular saw dengan kapasitas produksi kayu gergajian kurang dari 2.000 m3/tahun.
(2) Izin penggunaan mesin mobile circular saw berlaku untuk jasa pengolahan kayu bulat pada wilayah Kabupaten/Kota tertentu yang berasal dari hutan hak.
(3) Izin penggunaan mesin mobile circular saw hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(4) Persyaratan permohonan izin penggunaan mesin mobile circular saw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Surat permohonan bermeterai kepada Bupati/Walikota;
b. Spesifikasi mesin mobile circular saw dan kendaraan yang akan digunakan (type/merk/jenis kendaraan);
(5) Permohonan izin penggunaan mesin mobile circular saw beserta lampirannya disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi.
(6) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Kepala Dinas Kabupaten atas nama Bupati/Walikota menyampaikan surat penolakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(7) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipenuhi, Bupati/Walikota dapat menerbitkan izin penggunaan mesin mobile circular saw selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(8) Berdasarkan izin penggunaan mesin mobile circular saw sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemegang izin wajib memanfaatkannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin.
(9) Pemegang izin wajib menyampaikan laporan bulanan penggunaan bahan baku, asal bahan baku dan produksi kayu gergajian kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(10) Penggunaan bahan baku kayu bulat dan produksi kayu gergajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dilakukan dengan tetap melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(11) Dalam hal Pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam izinnya dan/atau tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai ketentuan, Bupati/Walikota dapat mencabut izin penggunaan mesin mobile circular saw, setelah diberi peringatan tertulis terlebih dahulu.
Koreksi Anda
