Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan IUIPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemegang IUIPHHK wajib membangun industri sesuai ketentuan dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam IUIPHHK, dan menyampaikan laporan kemajuan realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi tiap bulan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan format sebagaimana Lampiran VIII.
(2) Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim yang terdiri dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan Balai untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi.
(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemegang IUIPHHK merealisasikan pembangunan industri paling lama 2 (dua) tahun, maka IUIPHHK-nya tetap berlaku.
(4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUIPHHK tidak merealisasikan pembangunan industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam IUIPHHK, maka Gubernur mencabut IUIPHHK dengan terlebih dahulu diberikan peringatan secara tertulis.
(5) Apabila pemegang izin tidak memenuhi hal sebagaimana dimaksud pada surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan surat peringatan kembali sebanyak-banyaknya dilakukan 2 (dua) kali dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Koreksi Anda
