Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, dapat diberikan kepada: a. Perorangan; b. Koperasi; c. BUMS; d. BUMN; dan e. BUMD. (2) Khusus untuk IUIPHHK penggergajian kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun hanya dapat diberikan kepada : a. Perorangan; dan b. Koperasi. (3) Persyaratan permohonan IUIPHHK kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Surat dan Daftar Isian Permohonan dengan format sebagaimana Lampiran I; b. Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Direksi dengan format sebagaimana Lampiran VI; c. Rekomendasi/pertimbangan teknis Bupati bila lokasi industri berada di kabupaten atau Walikota bila lokasi industri berada di kota; d. Akte pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan pejabat yang berwenang beserta perubahannya atau copy KTP untuk pemohon perorangan; e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Izin lingkungan berikut dokumennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Izin Gangguan; h. Izin Lokasi; i. Jaminan pasokan bahan baku. (4) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h di dalamnya dapat berupa izin gangguan. (5) Permohonan IUIPHHK kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun beserta lampirannya disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Kepala Dinas Provinsi, dan Bupati/Walikota. (6) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menyampaikan surat penolakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (7) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi, Gubernur menerbitkan IUIPHHK kepada pemohon selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda