Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap permohonan izin usaha dan permohonan izin perluasan industri primer hasil hutan wajib menyampaikan JPBB. (2) Sumber bahan baku industri pengolahan hulu hasil hutan dapat berasal dari hutan alam, hutan tanaman, hutan hak, perkebunan, dan impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id