Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan (addendum) izin usaha industri primer hasil hutan dapat dilakukan sebagai akibat perubahan/penggantian nama perusahaan pemegang izin dengan atau tanpa mengubah badan hukum pemegang izin.
(2) Dalam hal perubahan hanya mencakup perubahan pengurus dan/atau perubahan pemegang saham dan/atau perubahan status penanaman modal, wajib melaporkan kepada pemberi izin tanpa melalui perubahan (addendum) izin usaha industri primer hasil hutan dengan melampirkan :
a. akte perubahan perusahaan dan pengesahannya untuk perubahan pengurus dan/atau pemegang saham;
b. surat persetujuan perubahan status penanaman modal dari pejabat yang berwenang untuk perubahan status penanaman modal.
(3) Nama perusahaan pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah/diganti dengan 2 (dua) sebab:
a. Perubahan nama perusahaan pemegang izin tanpa mengubah badan hukum perusahaan pemegang izin;
b. Penggantian nama perusahaan pemegang izin dengan mengubah badan hukum perusahaan pemegang izin.
(4) Pemegang IUIPHH yang melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, wajib mengajukan permohonan perubahan nama yang tercantum dalam IUIPHH kepada pemberi izin, dengan dilengkapi persyaratan :
a. Dalam hal Pemegang IUIPHH berbentuk CV atau Firma melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Nama Perusahaan dan/atau penanggung jawab yang telah disahkan/didaftarkan oleh Pengadilan Negeri setempat;
b. Dalam hal Pemegang IUIPHH berbentuk Perseroan Terbatas melampirkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan Nama Perusahaan dan/atau penanggung jawab yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM;
c. Dalam hal Pemegang IUIPHH berbentuk Koperasi melampirkan Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Nama Koperasi dan/atau
penanggung jawab yang telah disahkan/didaftarkan/dilaporkan kepada pejabat yang berwenang;
d. Dalam hal Pemegang IUIPHH berbentuk BUMN/BUMD melampirkan Keputusan Pendirian dan Keputusan Perubahan Nama BUMN/BUMD dan/atau penanggung jawab yang telah dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.
(5) Permohonan penggantian nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diajukan kepada pemberi izin, dengan ketentuan :
a. Dalam hal penggantian nama pemegang dan/atau penanggung jawab IUIPHH terjadi karena proses jual beli langsung, permohonan diajukan oleh pembeli dengan melampirkan persyaratan :
1) Akte jual beli yang dibuat di hadapan Notaris;
2) Akte pendirian perusahaan penjual beserta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk perseroan terbatas dan koperasi;
3) Akte pendirian perusahaan pembeli beserta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk perseroan terbatas dan koperasi;
4) Kronologis yang melatarbelakangi penggantian nama.
b. Dalam hal penggantian nama terjadi karena pailit dan/atau penjaminan sehingga dilakukan pelelangan aset, permohonan diajukan oleh pemenang lelang dengan melampirkan :
1) Berita acara lelang dan dokumen-dokumen yang mendasari pelelangan;
2) Akte pendirian perusahaan pemenang lelang beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
3) Kronologis yang melatarbelakangi penggantian nama.
c. Terhadap Penggantian nama karena pailit, maka kepada pemegang izin harus terlebih dahulu mengembalikan izin kepada pemberi izin.
(6) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan diterbitkan surat tentang Perubahan/penggantian nama dengan format sebagaimana Lampiran V, yang diterbitkan oleh:
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk IUIPHHK kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;
b. Gubernur untuk IUIPHHK kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;
c. Bupati/Walikota untuk IUIPHHBK.
Koreksi Anda
