Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh: a. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk IUPHHKBK; b. Kepala Dinas Provinsi untuk industri kapasitas produksi sampai dengan 6.000 m3/tahun; c. Direktur untuk industri kapasitas produksi di atas 6.000 m3/tahun. (2) Dalam hal terdapat pelanggaran administratif berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id