Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh:
a. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk IUPHHKBK;
b. Kepala Dinas Provinsi untuk industri kapasitas produksi sampai dengan 6.000 m3/tahun;
c. Direktur untuk industri kapasitas produksi di atas
6.000 m3/tahun.
(2) Dalam hal terdapat pelanggaran administratif berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
