Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
Pemegang IUIPHH dilarang :
a. memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan Pemberi Izin;
b. memperluas usaha industri tanpa izin;
c. memindahkan lokasi usaha industri tanpa izin;
d. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan;
e. menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (illegal);
f. melakukan kegiatan industri yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Koreksi Anda
