Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUIPHH dilarang : a. memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan Pemberi Izin; b. memperluas usaha industri tanpa izin; c. memindahkan lokasi usaha industri tanpa izin; d. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan; e. menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (illegal); f. melakukan kegiatan industri yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Koreksi Anda