Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUIPHH, wajib : a. menjalankan usaha industri sesuai dengan izin yang dimiliki; b. mengajukan izin perluasan, apabila perluasan produksi melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari kapasitas produksi yang diizinkan; c. menyusun rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) setiap tahun dan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan copy Sertifikat Legalitas Kayu atau Kontrak Sertifikasi dengan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dalam hal sertifikasi masih dalam proses; d. menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi pemenuhan dan penggunaan bahan baku serta produksi; e. membuat atau menyampaikan laporan mutasi kayu bulat (LMKB) atau laporan mutasi hasil hutan bukan kayu (LMHHBK); f. membuat dan menyampaikan laporan mutasi hasil hutan olahan (LMHHO); g. melaporkan secara berkala kegiatan dan hasil industrinya kepada pemberi izin dan instansi yang diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan; h. memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat; i. menyampaikan pemberitahuan tertulis apabila mengadakan perubahan terhadap nama, alamat dan atau penanggung jawab perusahaan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perubahan dilakukan; j. melaksanakan upaya keseimbangan supply-demand dan kelestarian sumber bahan baku, antara lain melalui upaya meningkatkan penggunaan bahan baku kayu dari non hutan alam (kayu dari hutan tanaman, hutan rakyat dan peremajaan perkebunan), serta melakukan kerjasama atau kemitraan dengan masyarakat (community development) dalam pengadaan bahan baku dari hasil pembangunan hutan tanaman dan hutan rakyat serta secara aktif melakukan penanaman atau membantu pengadaan bibit kepada masyarakat dengan rasio tebang 1 (satu) pohon tanam atau membantu pengadaan bibit 5-10 pohon, antara lain untuk jenis- jenis cepat tumbuh; k. mengurus/menyesuaikan Sertifikat Legalitas Kayu sesuai dengan kapasitas produksi; l. memfasilitasi sertifikasi legalitas kayu hutan rakyat yang menjadi mitra industri dalam pemenuhan jaminan pasokan bahan baku; m.menggunakan bahan baku dan/atau produk yang telah memiliki S- PHPL atau S-LK atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok; n. Dalam hal menggunakan kayu yang ber-Deklarasi Kesesuaian Pemasok, diwajibkan untuk memastikan legalitas bahan baku yang digunakan dengan melakukan pengecekan kepada penerbit Dokumen Kesesuaian Pemasok. (2) Ketentuan pedoman penyusunan dan penyampaian Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda