Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
Setiap pemegang IUIPHH memiliki hak untuk:
a. Memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan
b. Mendapatkan pelayanan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
