Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemegang IUIPHH memiliki hak untuk: a. Memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan b. Mendapatkan pelayanan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda