Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUIPHHK dalam areal IUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat menggunakan mesin pengolah kayu yang bergerak (portable) di areal kerjanya dengan ketentuan:
a. IUIPHHK dalam areal kerja IUPHHK-HA untuk pengolahan limbah pembalakan sesuai RKT tahun berjalan;
b. IUIPHHK dalam areal kerja IUPHHK-HT untuk pengolahan hasil hutan kayu dan/atau limbahnya sesuai RKT tahun berjalan.
(2) Jenis mesin portable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain portable band saw atau portable circular saw dan/atau portable rotary peeler atau portable slicer dan/atau portable chipper.
(3) Pengolahan sebagaimana pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam hal hasil hutan kayu dan/atau limbah pembalakan telah dilakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
