Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUIPHHK dalam areal IUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat menggunakan mesin pengolah kayu yang bergerak (portable) di areal kerjanya dengan ketentuan: a. IUIPHHK dalam areal kerja IUPHHK-HA untuk pengolahan limbah pembalakan sesuai RKT tahun berjalan; b. IUIPHHK dalam areal kerja IUPHHK-HT untuk pengolahan hasil hutan kayu dan/atau limbahnya sesuai RKT tahun berjalan. (2) Jenis mesin portable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain portable band saw atau portable circular saw dan/atau portable rotary peeler atau portable slicer dan/atau portable chipper. (3) Pengolahan sebagaimana pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam hal hasil hutan kayu dan/atau limbah pembalakan telah dilakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id