Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan daya saing, dapat diberikan IUIPHHK dalam areal kerja IUPHHK. (2) IUIPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun secara terintegrasi dengan industri lanjutan. (3) Industri lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. Mengolah lebih lanjut dari IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan; b. Terletak dalam tapak yang sama dengan IPHHK. (4) Pemberian IUIPHHK dalam areal kerja IUPHHK sepanjang IUPHHK tersebut masih aktif dan mempunyai nilai kinerja PHPL baik.
Koreksi Anda