Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) IUIPHHK dan izin perluasan IUIPHHK, IUIPHHBK berkategori TDI atau IUI dan izin perluasan IUIPHHBK berkategori TDI atau IUI, berlaku selama industri yang bersangkutan beroperasi.
(2) Beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila industri berproduksi secara kontinyu, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(3) Industri primer hasil hutan tidak beroperasi apabila :
a. Industri tidak berproduksi selama 3 (tiga) tahun atau lebih;
b. Industri dinyatakan pailit oleh pejabat yang berwenang;
c. Izin usaha industri primer hasil hutan diserahkan kembali oleh pemegang kepada pemberi izin.
(4) Ketentuan Pedoman Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dilaporkan kepada pemberi izin.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi, pemberi izin dapat mencabut IUIPHHK dan izin perluasan IUIPHHK, IUIPHHBK berkategori TDI atau IUI dan izin perluasan IUIPHHBK berkategori TDI atau IUI.
Koreksi Anda
