Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan permohonan izin perluasan usaha industri primer hasil hutan bukan kayu sebagai berikut:
a. Surat dan Daftar Isian Permohonan dengan format sebagaimana Lampiran II;
b. Izin Lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Lokasi perluasan berada dalam satu kecamatan dengan industri awal;
d. Jaminan pasokan bahan baku.
(2) Permohonan izin perluasan diajukan kepada Bupati atau Walikota, dengan tembusan kepada Direktur dan Kepala Dinas Provinsi.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan surat penolakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi, Bupati atau Walikota menerbitkan TDI atau Keputusan tentang Perluasan IUIPHHBK IUI kepada pemohon selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Bupati/Walikota dan dinyatakan lengkap, dengan tembusan kepada Menteri Kehutanan dan Gubernur dengan format sebagaimana Lampiran IV.
(5) Berdasarkan izin perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemegang Izin wajib merealisasikan perluasan usaha industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam izin perluasan, dan menyampaikan laporan kemajuan realisasi perluasan usaha industri tiap bulan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(6) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menugaskan Tim untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap realisasi perluasan usaha industri, dan hasilnya dituangkan dalam BAP dan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(7) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemegang izin merealisasikan perluasan usaha industri sesuai ketentuan dan jangka waktu yang ditetapkan dalam izin perluasan maka izin perluasannya tetap berlaku.
(8) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemegang Izin tidak merealisasikan perluasan usaha industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam izin perluasan, maka Bupati/Walikota mencabut izin perluasan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota, dengan tembusan kepada Direktur dan Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda
