Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUIPHHBK berkategori TDI atau IUI dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan tanpa mengajukan permohonan izin perluasan. (2) Pemegang IUIPHHBK berkategori TDI dan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Bupati/Walikota. (3) Pemegang IUIPHHBK berkategori TDI dan IUI wajib mengajukan izin perluasan apabila perluasan produksi melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari kapasitas produksi yang diberikan. (4) Pemegang IUIPHHBK berkategori TDI dan IUI dapat menambah jenis industri di lokasi yang sama dan/atau pada lokasi dalam satu kecamatan melalui permohonan izin perluasan, yang diajukan kepada Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id