Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau IUI.
(2) Setiap pendirian atau perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu wajib memiliki izin usaha industri atau izin perluasan.
(3) Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu berkategori TDI, hanya dapat diberikan kepada :
a. Perorangan; atau
b. Koperasi.
(4) Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu berkategori IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada :
a. Perorangan;
b. Koperasi;
c. BUMS;
d. BUMD;
e. BUMN.
(5) Persyaratan pemberian IUIPHHBK berkategori TDI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut :
a. Untuk perorangan berupa copy KTP, surat keterangan tanah (milik/sewa), NPWP, izin/keterangan yang berkaitan dengan bangunan yang digunakan, dan daftar tenaga kerja;
b. Untuk koperasi berupa akte pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang beserta perubahannya, surat keterangan tanah (milik/sewa), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin/keterangan yang berkaitan dengan bangunan yang digunakan, dan daftar tenaga kerja.
(6) Persyaratan pemberian IUIPHHBK berkategori IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut:
a. Surat dan Daftar Isian Permohonan dengan format sebagaimana Lampiran I;
b. Akte pendirian perusahaan/koperasi, atau copy KTP untuk perorangan;
c. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Izin Lingkungan berikut dokumennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Izin Gangguan;
f. Izin Lokasi;
g. Jaminan pasokan bahan baku.
(7) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f di dalamnya dapat berupa izin gangguan.
(8) Permohonan TDI atau IUI diajukan kepada Bupati atau Walikota, dengan tembusan kepada Direktur dan Kepala Dinas Provinsi.
(9) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat
(6) tidak dipenuhi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan surat penolakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(10) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat
(6) dipenuhi, Bupati atau Walikota menerbitkan TDI atau Keputusan tentang IUI kepada pemohon selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan IUIPHHBK diterima oleh Bupati dan dinyatakan lengkap, dengan tembusan kepada Menteri dan Gubernur.
(11) Berdasarkan TDI atau IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pemegang Izin wajib membangun pabrik dan sarana produksi sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam TDI atau IUI, dan menyampaikan laporan kemajuan realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi tiap bulan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan format sebagaimana Lampiran VIII.
(12) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menugaskan Tim untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap realisasi pembangunan usaha industri, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemerisaan (BAP) dan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(13) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Pemegang TDI atau IUI merealisasikan pembangunan industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam TDI atau IUI, maka TDI atau IUI-nya tetap berlaku.
(14) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(12), Pemegang Izin tidak merealisasikan pembangunan industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam TDI atau IUI, maka Bupati/Walikota mencabut TDI atau IUI setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota, dengan tembusan kepada Direktur dan Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda
