Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK), terdiri dari :
a. Industri penggergajian kayu, antara lain kayu gergajian, palet kayu, dan barecore;
b. Industri panel kayu, antara lain veneer, plywood, laminated veneer lumber (LVL), fancy plywood, plywood faced bambu, blockboard, cementboard, particle board;
c. Industri bioenergi berbasis biomassa kayu, antara lain wood pellet, arang kayu, bioethanol;
d. Industri barang setengah jadi dan barang jadi berbasis kayu, antara lain wood chips).
(2) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing, industri primer hasil hutan kayu dapat menggunakan bahan baku kayu olahan, antara lain veneer, kayu gergajian, serpih kayu.
(3) Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dapat dibangun dengan industri kayu lanjutan dengan menggunakan bahan baku kayu dari sumber yang sah.
(4) Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) berupa pengolahan bahan baku yang berasal dari hasil hutan bukan kayu yang dipungut langsung dari hutan, antara lain pengolahan rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, buah atau biji, dan getah.
Koreksi Anda
