Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. 2. Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi setengah jadi atau barang jadi. 3. Kayu Bulat dan/atau Kayu Bahan Baku Serpih terdiri dari kayu bulat (besar, sedang, kecil) dan kayu bahan baku serpih serta limbah kayu. 4. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang. 5. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHBK adalah izin untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang bagi industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 6. Izin Penggunaan Mobile Circular Saw adalah izin untuk jasa mengolah kayu bulat yang berasal dari hutan hak dengan menggunakan mesin circular saw yang digunakan secara berpindah-pindah. 7. Perluasan Industri Primer Hasil Hutan yang selanjutnya disebut perluasan adalah penambahan kapasitas produksi dan/atau penambahan jenis produksi. 8. Perubahan Komposisi Jenis Produksi dan/atau Kapasitas Produksi adalah perubahan komposisi jenis produksi dan/atau kapasitas produksi tanpa menambah kebutuhan bahan baku dan jumlah total kapasitas produksi. 9. Peremajaan Mesin (retooling/reengineering) adalah penggantian atau penambahan mesin dengan tujuan untuk mengganti mesin yang rusak/tua dan tidak efisien, diversifikasi bahan baku, serta untuk pemanfaatan limbah/sisa produksi, tanpa menambah kapasitas produksi. 10. Tanda Daftar Industri yang selanjutnya disingkat TDI adalah izin untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang bagi industri skala kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 11. Kapasitas Produksi adalah jumlah/kemampuan produksi maksimum setiap tahun yang diperkenankan, berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang. 12. Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun adalah jumlah total kapasitas produksi dari satu atau beberapa jenis produksi IPHHK dari satu pemegang izin yang terletak di satu lokasi. 13. Kapasitas Produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun adalah jumlah total kapasitas produksi dari satu atau beberapa jenis produksi IPHHK dari satu pemegang izin yang terletak di satu lokasi lebih besar dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun. 14. Mesin Produksi Utama adalah mesin-mesin produksi pada jenis industri tertentu yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi. 15. Mobile Circular Saw adalah mesin produksi utama penggergajian kayu berizin yang digunakan secara berpindah-pindah. 16. Tapak adalah lahan tempat industri primer hasil hutan beserta sarana pendukungnya yang memiliki batas-batas yang jelas. 17. Perusahaan Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri primer hasil hutan yang dapat berbentuk perorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah. 18. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan. 19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan. 20. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan. 21. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan di wilayah Provinsi. 22. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota. 23. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP).
Koreksi Anda