Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan HTR dapat dibiayai melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H), Perbankan maupun pihak lain yang tidak mengikat. (2) Dalam hal Pemegang IUPHHK-HTR meminjam dana pembangunan HTR kepada BLU Pusat P2H, maka pemegang IUPHHK-HTR wajib melunasi pinjaman tersebut kepada BLU Pusat P2H dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara dan persyaratan permohonan pinjaman dana untuk pembangunan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id