Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendamping HTR adalah perorangan yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota untuk mendampingi masyarakat dalam melakukan pembangunan HTR. (2) Kegiatan pendampingan HTR pada pemegang IUPHHK-HTR dilakukan sejak pembentukan KTH atau koperasi. (3) Seleksi dan pengusulan pendamping dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota bersama dengan UPT. (4) Pendamping berasal dari penyuluh kehutanan, LSM, lulusan pendidikan formal kehutanan dan pertanian, sarjana sosial, dan purna bhakti kehutanan, serta bidang ilmu lainnya yang pernah bekerja dibidang kehutanan. (5) Pendamping HTR yang berasal dari LSM diusulkan oleh pengurus LSM. (6) Pendamping HTR bertugas memfasilitasi pengembangan organisasi pemegang izin HTR, transfer pengetahuan dan keterampilan kehutanan, perencanaan dan pelaksanaan HTR, peluang kerja dan peluang berusaha, partisipasi dan sikap dalam pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat. (7) Biaya pendampingan dibebankan pada anggaran Pemerintah selama 3 (tiga) tahun dan selanjutnya dibebankan pada anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan pendampingan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda