Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perorangan dalam masyarakat desa tempatan sekitar hutan membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan difasilitasi oleh pendamping HTR. (2) Setiap Kelompok Tani Hutan harus memiliki nama kelompok, pengurus kelompok dan peraturan kelompok. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Peraturan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi antara lain: a. hak dan kewajiban anggota; b. kewajiban terhadap penyelenggaraan HTR; c. kewajiban pengamanan dan perlindungan areal; d. hak dan kewajiban terhadap keuangan kelompok; dan e. kewajiban membangun hubungan antar kelompok di dalam atau di desa terkait. (4) Bupati, Camat, dan Kepala Desa dalam memfasilitasi penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas, dapat bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi dan/atau pendamping HTR.
Koreksi Anda