Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat tidak dapat diperjualbelikan, dipindahtangankan tanpa izin, dan diwariskan.
(2) Dalam hal pemegang IUPHHK-HTR Perorangan meninggal dunia, salah satu ahli waris diutamakan untuk memohon IUPHHK-HTR pada areal yang sama untuk melanjutkan pembangunan HTR.
Koreksi Anda
