Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat tidak dapat diperjualbelikan, dipindahtangankan tanpa izin, dan diwariskan. (2) Dalam hal pemegang IUPHHK-HTR Perorangan meninggal dunia, salah satu ahli waris diutamakan untuk memohon IUPHHK-HTR pada areal yang sama untuk melanjutkan pembangunan HTR.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id