Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) IUPHHK-HTR diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun, dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun.
(2) Setiap 2 tahun diadakan evaluasi terhadap perizinan seperti pada ayat (1), oleh Balai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan perizinan tidak sesuai ketentuan, Bupati dapat membatalkan izin yang telah diterbitkan.
(4) Selanjutnya Bupati dapat menerbitkan kembali perizinan IUPHHK-HTR kepada pemohon lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
Koreksi Anda
