Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Dalam hal areal yang dimohon untuk HTR berada di luar areal yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bupati/Walikota atau Kepala KPHP mengusulkan areal dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai areal pencadangan HTR.
Koreksi Anda
