Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal areal yang dimohon untuk HTR berada di luar areal yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bupati/Walikota atau Kepala KPHP mengusulkan areal dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai areal pencadangan HTR.
Koreksi Anda