Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, mengajukan permohonan IUPHHK-HTR kepada Bupati/Walikota atau Kepala KPHP dengan tembusan kepada Kepala Desa dan Kepala UPT. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dan dilampiri dengan susunan anggota koperasi. (3) Berdasarkan tembusan permohonan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan anggota koperasi dan disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan/atau Kepala KPHP dengan tembusan kepada Camat dan Kepala UPT. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Kepala UPT berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melakukan verifikasi atas persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon serta berkoordinasi dengan BPKH dan hasilnya disampaikan kepada Bupati / Walikota atau Kepala KPHP sebagai pertimbangan teknis. (5) Berdasarkan pertimbangan dari Kepala UPT, Bupati/Walikota atas nama menteri menerbitkan IUPHHK-HTR dengan tembusan kepada: a. Menteri; b. Gubernur; c. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan; d. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan; e. Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi kehutanan; dan f. Kepala UPT. (6) Dalam hal KPHP dan personilnya sudah ditetapkan, Kepala KPHP atas nama Menteri menerbitkan IUPHHK-HTR dengan tembusan kepada: a. Menteri; b. Gubernur; c. Bupati /Walikota; d. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan; e. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan; f. Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi kehutanan; dan g. Kepala UPT. (7) Kepala UPT melaporkan kepada Menteri, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik tiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda