Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan dan/atau Ketua Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, mengajukan permohonan IUPHHK-HTR kepada Bupati/Walikota atau Kepala KPHP melalui Kepala Desa dengan tembusan kepada Kepala UPT.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dan/atau dilampiri dengan susunan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH).
(3) Berdasarkan permohonan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa melakukan verifikasi KTP atau domisili, dan disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan atau Kepala KPHP dengan tembusan kepada Camat dan Kepala UPT.
(4) Kepala UPT berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melakukan verifikasi atas persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon, berkoordinasi dengan BPKH dan hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota dan atau Kepala KPHP sebagai pertimbangan teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Berdasarkan pertimbangan dari Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati/Walikota atas nama Menteri menerbitkan IUPHHK-HTR dengan tembusan kepada:
a. Menteri;
b. Gubernur;
c. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
d. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan;
e. Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi kehutanan; dan
f. Kepala UPT.
(6) Dalam hal KPHP dan personilnya sudah ditetapkan, Kepala KPHP atas nama Menteri menerbitkan IUPHHK-HTR dengan tembusan kepada:
a. Menteri;
b. Gubernur;
c. Bupati /Walikota;
d. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
e. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan;
f. Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi kehutanan; dan
g. Kepala UPT.
(7) Kepala UPT melaporkan kepada Menteri, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik tiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
