Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perorangan dan/atau Ketua Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, mengajukan permohonan IUPHHK-HTR kepada Bupati/Walikota atau Kepala KPHP melalui Kepala Desa dengan tembusan kepada Kepala UPT. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dan/atau dilampiri dengan susunan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH). (3) Berdasarkan permohonan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa melakukan verifikasi KTP atau domisili, dan disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan atau Kepala KPHP dengan tembusan kepada Camat dan Kepala UPT. (4) Kepala UPT berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melakukan verifikasi atas persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon, berkoordinasi dengan BPKH dan hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota dan atau Kepala KPHP sebagai pertimbangan teknis. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Berdasarkan pertimbangan dari Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati/Walikota atas nama Menteri menerbitkan IUPHHK-HTR dengan tembusan kepada: a. Menteri; b. Gubernur; c. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan; d. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan; e. Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi kehutanan; dan f. Kepala UPT. (6) Dalam hal KPHP dan personilnya sudah ditetapkan, Kepala KPHP atas nama Menteri menerbitkan IUPHHK-HTR dengan tembusan kepada: a. Menteri; b. Gubernur; c. Bupati /Walikota; d. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan; e. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan; f. Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi kehutanan; dan g. Kepala UPT. (7) Kepala UPT melaporkan kepada Menteri, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik tiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda