Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan permohonan yang diajukan oleh perorangan :
a. foto copy KTP, sesuai dengan yang diusulkan pada saat pencadangan areal;
b. keterangan dari Kepala Desa bahwa pemohon berdomisili di desa tersebut;
c. sketsa areal yang dimohon.
(2) Persyaratan permohonan yang diajukan oleh koperasi :
a. foto copy akte pendirian;
b. keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa koperasi dibentuk oleh masyarakat desa tempatan, bukan dari masyarakat luar desa bersangkutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. beberapa desa tempatan sekitar hutan dapat membentuk satu koperasi HTR;
d. dalam hal di desa sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, sudah memiliki koperasi, koperasi tersebut dapat mengajukan permohonan IUPHHK HTR;
e. peta areal yang dimohon untuk luasan di atas 15 (lima belas) hektar dengan paling kecil skala 1:10.000.
(3) Pembuatan peta dan/atau sketsa areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf e, difasilitasi oleh pendamping HTR.
(4) Sketsa dan/atau Peta areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan ayat (2) huruf e, antara lain memuat informasi mengenai wilayah administrasi pemerintahan, koordinat dan batas-batas yang jelas, dan berada dalam areal pencadangan HTR yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
