Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Luas areal HTR paling luas 15 (lima belas) hektar untuk setiap pemegang izin perorangan; (2) Dalam hal pemegang izin berbentuk koperasi, areal HTR paling luas 700 (tujuh ratus) hektar dengan didukung oleh daftar nama anggota koperasi yang jelas identitasnya. (3) Letak areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus berada dalam lokasi pencadangan HTR yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id